PORTAL SULUT - Mulai 1 Januari 2021 nanti, bea materai menjadi satu tarif.
Jika sebelumnya bea materai Rp3.000 dan Rp6.000, mulai 2021 hanya akan berlaku satu tarif yakni Rp10.000 per lembar.
Ini setelah Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah rampung menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Dalam RUU tersebut, membuat tarif bea materai disesuaikan.
Baca Juga: JANGAN LUPA Live Streaming Jerman vs Spanyol Malam Ini
"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10.000 dari yang tadinya dua, tarif Rp3.000 dan Rp6.000," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 3 September 2020.
Namun Sri Mulyani menjelaskan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta, tidak diwajibkan menggunakan meterai.
Baca Juga: Dikabarkan Positif Corona, Neymar Dalam Keadaan Baik
Selain itu juga, untuk hal-hal sifatnya penanganan bencana alam dan nonkomersial, turut dikecualikan dalam penggunaan meterai.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya materai," jelas Sri Mulyani.***