Ada Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK 2023 dari Pemerintah dan DPR RI

- 28 September 2023, 13:41 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB) /

PORTAL SULUT - Disaat sedang proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, ada kabar gembira nih dari gedung DPR RI.

Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR.

Salah satu yang dibahas adalah soal nasib PPPK kedepan.

Baca Juga: Apa Solusi Error PDF Validation Error Saat Pengecekan Validasi e-meterai CPNS dan PPPK 2023?

"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa 26 September 2023.

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Dikutip dari draf RUU ASN tersebut, setidaknya terdiri 15 bab dan 76 pasal.

Isinya terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, yakni:

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

2. Kemudahan mobilitas talenta nasional

3. Percepatan pengembangan kompetensi

4. Penyempurnaan penataan tenaga honorer

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi.

Baca Juga: Selalu Gagal Pendaftaran saat Membeli e-meterai CPNS dan PPPK 2023, Ini Solusinya

Selain itu, terdapat pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan undang-undang ini, yakni adalah:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;

4. Penataan tenaga honorer; dan

5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

RUU ASN akan mengatur salah satunya mengenai tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK dengan PNS.

Disebutkan bahwa pegawai ASN baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material maupun non-material.

Lalu apa saja kesejahteraan yang akan didapat PPPK dan PNS?

Kesejahteraan yang akan ada dalam RUU ASN tersebut diantaranya penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK.

Penghargaan dan pengakuan yang dimaksud adalah PPPK dan PNS akan mendapat penghargaan tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, juga bantuan hukum.

Tidak hanya itu, dalam RUU ASN nantinya tidak akan ada pembedaan antara manajemen PNS dengan PPPK.

Hal tersebut dikarenakan manajemen PNS dan PPPK akan digabung menjadi manajemen ASN.

Bahkan disebutkan bahwa PPPK dan PNS akan sama-sama mendapat jaminan pensiun.

Baca Juga: Gagal Pembubuhan e-meterai CPNS dan PPPK 2023, Ini Solusinya

Dalam rapat kerja dengan DPR RI tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa telah didengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN.

"Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Doli.

Doli juga menuturkan bahwa Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal sungguh-sungguh terkait RUU perubahan atas UU ASN, termasuk terhadap penyelesaian tenaga non-ASN (honorer).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x