PORTAL SULUT - Masyarakat diminta tak mudah percaya dengan informasi terkait bantuan untuk karyawan swasta Rp600 ribu, apalagi terkait potensi penipuan hingga pencurian data terkait bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU).
Untuk Informasi terkait program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook.
Seluruh akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.
Baca Juga: 12 Lowongan Kerja di PT Telkom
Dikutip dari RRI, Direktur Utama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto menegaskan, syarat penerima BSU mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020.
Dengan begitu, jika ada pekerja yang kriterianya telah terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 hanya tinggal menunggu dana ditransfer ke rekening.
“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek," katanya dalam keterangan yang dikutip RRI pada Kamis 3 September 2020.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT PELNI, Butuh Videografer dan Graphic Designer
Jadi, katanya, para pekerja penerima BSU tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.