3 layanan pengaduan tersebut yaitu, helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id dan layanan telepon (021) 80882815.
Dihimbau, agar pelamar dapat memperhatikan beberapa hal ini untuk menghindari kendala saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
Diantaranya, teliti mencermati setiap ketentuan seleksi mulai dari tata cara daftar di portal, pengumuman instansi, ukuran dokumen, syarat instansi dan lain-lain.
Layanan pengaduan CPNS dan PPPK 2023 melalui telepon beroperasi mulai 09.00 hingga 15.00 WIB pada hari kerja.***