Intansi:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Unit kerja:
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit V Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan dan Tomohon.
Kuota: 15 orang
4. PEMULA - MANGGALA AGNI
Intansi:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Unit kerja:
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim dan Bolsel.