Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Unit kerja:
Inspektorat Jenderal - Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Penghasilan:
5.5 juta hingga 6.8 juta
Kuota: 1 orang.
8. AHLI PERTAMA - ARSIPARIS
Instansi:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.