Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password;
Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN;
Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***