CPNS dan PPPK 2023: Bukan 35 Tahun, Ini Batas Usia Maksimal Formasi Penjaga Tahanan di Kemenkumham

- 22 September 2023, 07:20 WIB
Batas usia pendaftaran formasi penjaga tahanan CPNS 2023 Kemenkumham
Batas usia pendaftaran formasi penjaga tahanan CPNS 2023 Kemenkumham /

Baca Juga: Inilah Dosa Paling Besar di Antara Semua Dosa Besar, Kata Buya Yahya: Tidak Hanya Syirik dan Zina

Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);

Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;

Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga);

Baca Juga: Masih Sama, Ini Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Jumat 22 September 2023

Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah