JANGAN SAMPAI SALAH! Begini Format Surat Lamaran CPNS di Kejaksaan RI Tahun 2023

- 18 September 2023, 13:06 WIB
Format surat lamaran untuk pelamar CPNS di Kejaksaan RI./
Format surat lamaran untuk pelamar CPNS di Kejaksaan RI./ /

Baca Juga: Syarat dan Rincian Formasi PPPK Kabupaten Deli Serdang, Ada 553 Formasi, Terbanyak Guru Kelas

Dalam hal tempat lahir pada KTP ataupun Ijazah bukan merupakan Kabupaten/Kota, maka format penulisannya adalah: Nama Tempat Lahir (Sesuai KTP) atau Nama Tempat Lahir (sesuai ijazah) Nama tempat lahir (setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II)/tanggal lahir, misal: si A yang lahir pada tanggal 10 Januari 2000, tempat lahirnya pada KTP tertulis daerah tingkat Desa yakni Sindangsari, sedangkan pada ijazah tertulis daerah tingkat Kecamatan yakni Majenang, padahal Pemerintah Daerah Tingkat II daerah itu adalah Cilacap, maka penulisan dalam kolom ini, menjadi: Sindangsari (sesuai KTP) atau Majenang (sesuai Ijazah) atau Cilacap (sesuai Pemerintah Daerah Tingkat II)/10 Januari 2000.

Kolom nomor (5) diisi jenis kelamin: Laki-Laki atau Perempuan. Kolom nomor (6) diisi dengan jenjang pendidikan. Khusus untuk S-1 dan D-3 dengan dilengkapi dengan program studinya. Kolom nomor (7) diisi dengan jabatan yang dilamar.

Kolom nomor (8) diisi dengan alamat lengkap sesuai KTP. Kolom nomor (9) diisi dengan alamat domisili atau tempat tinggal saat lamaran dibuat atau alamat lain selain KTP yang dianggap sebagai tempat tinggal.

 

Kolom nomor (10) diisi dengan nomor Handphone yang aktif (upayakan dengan nomor yang tersambung dengan Whatsapp). Kolom nomor (11) cukup satu dokumen yang dicantumkan, yakni antara KTP atau Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan.

Kolom nomor (12) dipilih sesuai dokumen yang dimiliki. Kolom nomor (13) dipilih sesuai dokumen yang dimiliki. Kolom nomor (14) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Ahli Pertama Jaksa pada kebutuhan umum dan cumlaude.

Baca Juga: 227 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK 2023 dan Jabatan yang Akan Diisi PPPK Paruh Waktu, Ini Gajinya

Pada kolom nomor (15) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Ahli Pertama Jaksa. Kemudian, kolom (16) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Petugas Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara pada kebutuhan khusus disabilitas.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah