Terampil - Arsiparis:
Para Terampil yang bekerja sebagai Arsiparis akan mendapatkan gaji sebesar Rp6.507.600 hingga Rp7.720.628.
Ini mencerminkan peran penting mereka dalam menjaga dan mengorganisir arsip pemerintah.
Terampil - Pranata Komputer:
Bagi Terampil yang memiliki keahlian dalam bidang komputer, gaji yang akan diterima adalah sebesar Rp6.517.600 hingga Rp7.730.628.
Mereka merupakan tenaga teknis yang penting dalam mendukung operasi teknologi informasi pemerintah.
Terampil - Pranata SDMA:
Terampil dengan keahlian dalam Sumber Daya Manusia dan Analis (SDMA) akan mendapatkan gaji sebesar Rp6.517.600 hingga Rp7.730.628.
Mereka berperan dalam manajemen sumber daya manusia yang efisien di instansi pemerintah.
Penting untuk diingat bahwa besaran gaji ini mencerminkan penghargaan atas kompetensi dan tanggung jawab yang diberikan oleh para PPPK.