PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tahun 2023.
Ini merupakan sebuah kesempatan emas bagi para calon pegawai negeri yang memiliki kualifikasi teknis untuk bergabung dalam institusi pemerintah yang penting ini.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai formasi yang dibuka oleh BKN untuk tahun 2023 dan juga mengulas tentang rentang gaji yang akan diterima oleh para PPPK yang berhasil lolos seleksi.
Pemerintah Indonesia secara berkala membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk BKN sebagai salah satu instansi yang terlibat dalam proses seleksi ini.
Pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi individu yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai untuk mendapatkan pekerjaan di berbagai instansi pemerintah.
Salah satu bentuk pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi PPPK, yang merupakan pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja.
Penting untuk dicatat bahwa salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon PPPK adalah tentang besaran gaji yang akan mereka terima jika berhasil diterima dalam seleksi ini.
Oleh karena itu, kami akan memberikan informasi rinci mengenai rentang gaji yang akan diterima oleh PPPK yang akan bekerja di lingkungan BKN.