Urutan Prioritas PPPK Guru 2023, Dokumen dan persyaratan

- 16 September 2023, 18:14 WIB
Prioritas, dokumen dan persyaratan seleksi PPPK Guru 2023
Prioritas, dokumen dan persyaratan seleksi PPPK Guru 2023 /

PORTAL SULUT – Sudah siapkah kamu mengikuti seleksi PPPK Guru 2023? Sebelum dibuka ada baiknya kamu mengetahui prioritas, dokumen dan persyaratan seleksi PPPK Guru 2023.

Diketahui pada tahun ini PPPK Guru menjadi prioritas dalam penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah formasi PPPK Guru 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mimpi Dikejar Ular ini Artinya Menurut Ahli Spiritual

Pada tahun ini pemerintah menetapkan 296.084 formasi untuk PPPK Guru. Jumlah tersebut merupakan yang paling banyak dari formasi lainnya.

Diketahui pemerintah membuka total 572.496 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional.

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Baca Juga: Astrologi Tiongkok Ungkap 4 Shio Doanya Terkabul Akhir September 2023

Prioritas PPPK Guru 2023

Prioritas PPPK Guru 2023 diatur dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun  Anggaran 2023

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan dalam pengadaan PPPK Guru 2023 ini terdapat dua jenis kebutuhan yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Untuk kebutuhan khusus terdapat 3 kriteria yang  meliputi:

  1. pelamar prioritas;
  2. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
  3. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi  nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

Sementara eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dan untuk Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: PPPK Guru 2023: Guru Honorer Namun Tidak Terdaftar di Dapodik, Ini dia Solusinya

Sementara kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

  1. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar lowongan kebutuhan PPPK guru  2023 didahulukan secara berurutan bagi:

  1. pelamar prioritas;
  2. eks THKII;
  3. guru non ASN di sekolah negeri; dan
  4. pelamar pada kebutuhan umum

 Baca Juga: Migrain dan Sakit Kepala Sembuh dengan 1 Bahan Herbal Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Dokumen PPPK Guru 2023

Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

 Baca Juga: Akun SSCASN Sudah Bisa Dibuka? Ini 2 Cara Cek Formasi CPNS Khusus Lulusan SMA

Persyaratan PPPK Guru 2023

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah