Guru Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat dan Passing Grade PPPK Guru 2023

- 14 September 2023, 20:34 WIB
Guru Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat dan Passing Grade PPPK Guru 2023
Guru Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat dan Passing Grade PPPK Guru 2023 /

b) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11); dan

c) guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Eks THK-11 adalah eks THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodikl Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi; dan

Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023, Dokumen dan Jadwal yang Perlu Diketahui Peserta

b) guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x