RESMI dari KemenpanRB! Begini Passing Grade SKD CPNS 2023

- 14 September 2023, 16:37 WIB
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./ /

Untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin, sehingga nilai kumulatif tertinggi SKD pada pengadaan CPNS 2023 ini adalah 550 poin.

“Nilai ambang batas atau passing grade pada SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” begitu bunyi Diktum Kesebelas Keputusan MenpanRB No 651 Tahun 2023.

KemenpanRB juga membagi passing grade SKD pengadaan CPNS 2023 dalam dua kelompok besar, yaitu peserta umum dan peserta khusus.

 

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum, sebagai berikut:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x