Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan bahwa SKD pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit,” bunyi surat keputusan tersebut pada Diktum Ketiga.
Ketentuan durasi waktu pelaksanaan SKD ini, dikecualikan bagi pelamar CPNS 2023 penyandang disabilitas sensorik mata yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal