RESMI dari KemenpanRB! Begini Passing Grade SKD CPNS 2023

- 14 September 2023, 16:37 WIB
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./ /

Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan bahwa SKD pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit,” bunyi surat keputusan tersebut pada Diktum Ketiga.

 

Ketentuan durasi waktu pelaksanaan SKD ini, dikecualikan bagi pelamar CPNS 2023 penyandang disabilitas sensorik mata yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:

- TWK: 30 butir soal

- TIU: 35 butir soal

- TKP: 45 butir soal

Baca Juga: Penasaran DUNIA INTELIJEN? Buruan Daftar CPNS 2023 di BIN, Tersedia 1.000 Formasi, Termasuk Lulusan SMA

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x