a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan;
8. Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
a) pelamar prioritas;
b) eks THK-11;
c) guru non ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum.
9. Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:
a) seleksi administrasi; dan