BUAT PERUSAHAAN, Pemasukan Rekening BLT Karyawan Diperpanjang

- 1 September 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com /

PORTAL SULUT - Selasa 1 September 2020 hari ini pemerintah akan mencairkan BLT Rp600 ribu kepada karyawan swasta tahap 2.

Pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini.

Nah, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan rekening karyawannya, ini ada kabar gembira.

Baca Juga: CEK REKENING, BLT untuk Karyawan Cair Hari Ini. Cek Nama di Aplikasi Ini

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang. "(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh, Selasa 1 September 2020.

Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BPJamsostek dari perusahaan pemberi kerja.

Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.

Siapa yang berhak menerima?

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x