Anda hanya dapat menyanggah bila terdapat kesalahan dalam pengumuman hasil nilai ujian SKD PPPK Fungsional. Alasan sanggah yang anda isi harus benar. realistis dan tidak mengada-ada dan berdasarkan dengan bukti yang benar dan jelas.
Adapun alasan melakukan sanggahan maksimal 255 karakter.
Bukti yang diunggah pada saat sanggah tidak bisa dijadikan dokumen susulan/dokumen pelengkap, semua dokumen pada saat mendaftar adalah yang diakui.
Berikut contoh kalimatnya.
1. "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen bukti THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Kemenag dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir saat melamar. Mohon jadi pertimbangan.
2. Saya sudah mengupload seluruh persyaratan seperti dokumen bukti THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Kemenag dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir saat melamar dan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi. Mohon dicek kembali.**