Masa Sanggah Hanya 4 Hari, Ini Contoh Alasan Sanggahan Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022

- 12 September 2023, 14:36 WIB
Masa Sanggah 4 Hari, Ini Contoh Alasan Sanggahan Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022
Masa Sanggah 4 Hari, Ini Contoh Alasan Sanggahan Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022 /Instagram/@bkngoidofficial

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.

Baca Juga: CEK DI SINI Syarat dan Formasi PPPK 2023 Denpasar, Bali, Guru Ada 594 Formasi

Lantas bagaimana aturan melakukan sanggahan?

Seperti diketahui, berikut ini aturan melakukan sanggahan di masa sanggah:

1. Jika mau melakukan sanggahan maka wajib disertai bukti kuat.

Karena program optimalisasi ini hanya dikhususkan bagi peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Kemenag dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.

2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan hingga 15 September 2023 pukul 00.01.00 WIB melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 17 September 2023;

4. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah