Kemenag Umumkan Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, Cek Dibawah Ini Jadwal Sanggahan Peserta

- 12 September 2023, 08:33 WIB
Hanya 4 Hari Masa Sanggah Optimasi PPPK Kemenag 2022, Ini Contoh Buat Alasan Ajukan Sanggahan
Hanya 4 Hari Masa Sanggah Optimasi PPPK Kemenag 2022, Ini Contoh Buat Alasan Ajukan Sanggahan /

PORTAL SULUT – Resmi Kementerian Agama mengumumkan hasil Optimalisasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022.

Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag tahun 2022 ini diumumkan bersamaan dengan pengumuman masa sanggahan dari peserta.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hasil optimalisasi ini menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.

Baca Juga: RESMI, Ini Jadwal, Syarat dan Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” terang Menag di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Menurut Menag, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

Dilansir dari laman Kemenag.go.id pada tanggal 12 September 2023, berikut jadwal sanggahan hasil Optimalisasi PPPK Kemenag tahun 2022.

Sekjen Kemenag Nizar menambahkan, pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x