CPNS 2023: Beda Syarat Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan RI, Terbuka Untuk Lulusan SMA

- 8 September 2023, 06:00 WIB
CPNS 2023: Ini Perbedaan Syarat Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan RI, Terbuka Untuk Lulusan SMA
CPNS 2023: Ini Perbedaan Syarat Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan RI, Terbuka Untuk Lulusan SMA /

PORTAL SULUT - Kurang satu minggu lagi pembukaan tahapan CPNS 2023.

Nah, dari sejumlah formasi untuk lulusan SMA, berikut ini syarat formasi penjaga tahanan Kemenkumham dan penjaga tahanan di Kejaksaan RI.

Kabar gembiranya, 2 formasi penjaga tahanan Kemenkumham dan penjaga tahanan di Kejaksaan RI untuk formasi lulusan SMA sederajat.

Baca Juga: CPNS 2023: Berikut Persyaratan yang Wajib Dipersiapkan, Catat 3 Dokumen Penting Ini

Namun ternyata ada beda dalam syarat di 2 formasi tersebut.

Pendaftaran CPNS 2023 dimulai tanggal 17 September 2023. Nah bagi anda lulusan SMA, sangat berpeluang untuk mendaftar di formasi penjaga tahanan di Kemenkumham atau di Kejaksaan RI.

Lantas apa beda antara formasi penjaga tahanan di Kemenkumham atau di Kejaksaan RI?

Tahun ini, ada 2.258 formasi Penjaga Tahanan di Kejaksaan Agung. Sementara untuk penjaga tahanan di Kemenkumham atau disebut Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) ada 1.000 formasi di CPNS 2023.

Berikut perbedaan syaratnya

1. Jumlah Kuota Formasi

- Penjaga Tahanan di Kejaksaan Agung sebanyak 2.258 formasi untuk lulusan SMA sederajat.

- Polsuspas di Kemenkumham sebanyak 1.000 formasi untuk lulusan SMA sederajat.

2. Pendidikan

Untuk pendidikan, baik Polsuspas maupun Penjaga Tahanan tidak memiliki perbedaan, pria dan wanita bisa mendaftar.

Keduanya sama-sama terbuka untuk lulusan SMA/SMK/dan sederajat.

3. Usia

Syarat usia minimal dan maksimal juga tidak ada perbedaan antara Polsuspas maupun Penjaga Tahanan.

Pelamar CPNS haruslah berusia antara 18 tahun hingga 28 tahun.

4. Tinggi Badan

Penjaga Tahanan dari Kejaksaan Agung memiliki syarat tinggi badan untuk pendaftar laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Sedangkan Polsuspas Kemenkumham memiliki syarat tinggi badan minimal 165 untuk laki-laki dan 160 untuk perempuan.

Baca Juga: Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, 14 Hari Sejak Syarat Ini Terpenuhi TPG Cair

5. Berat Badan

Terkait persyaratan berat badan, bagi penjaga tahanan Kejaksaan dibutuhkan standar body mass index (BMI) 18-25 untuk menentukan kategori berat badan ideal atau tidak.

Pada Polsuspas Kemenkumham, dibutuhkan berat badan proporsional. Untuk cara menghitungnya adalah:

Pria : (Tinggi badan (CM) – 100) – (tinggi badan (CM) – 100) X 10%)
Wanita: (Tinggi badan (CM) – 100) – (tinggi badan (CM) – 100) X 15%)

6. Kesehatan Mata

Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung dan Polsuspas Kemenkumham memiliki syarat kesehatan mata yang sama, yaitu harus mata normal dan tidak buta warna, baik parsial maupun total.

7. Sertifikasi

Untuk Penjaga Tahanan Kejaksaan harus memiliki sertifikat komputer dan bela diri, tidak dibatasi jenis bela dirinya.

Untuk nilai rapor juga memiliki minimal nilai rerata yaitu 70.

Polsuspas Kemenkumham tidak mensyaratkan sertifikat apa pun bagi pendaftarnya. Nilai rapor juga tidak disebutkan minimalnya yang penting memiliki ijazah dari jenjang pendidikan yang disyaratkan, yaitu SMA/SMK/sederajat.

Nah kira-kira anda ingin masuk mana?***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x