1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Baca Juga: PPPK 2023: Sudah Miliki Akun SSCASN 2021, Apakah Masih Buat Akun Baru? Ini Kata BKN
Besaran Bantuan PIP 2023
Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022.
Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Program Paket A
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C