Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II BKN dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di BKN saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.
Berikut daftar instansi yang sudah umumkan hasil Reformulasi PPPK:
1. Bawaslu RI KLIK DI SINI.
2. BKN KLIK DI SINI
3. Pemprov Jawa Timur KLIK DI SINI
Sementara instansi lainnya masih menunggu.***