Tanggung jawab pekerjaan:
Mengkoordinasikan dan mengatur seluruh kegiatan sumber daya manusia di lapangan untuk mendukung operasional perusahaan;
Mengkoordinasikan kegiatan operasional HRGA pada proyek, termasuk masalah kehadiran, kesehatan karyawan, pengaturan cuti berkala, dan lain-lain;
Responsible to prevailing company and government laws and regulations (BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan) ;
Memantau dan Mengkoordinasikan proses rekrutmen dan seleksi calon non staf untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja berdasarkan anggaran yang disetujui;
Bertanggung jawab untuk memastikan semua layanan urusan umum disediakan sesuai dengan kebijakan perusahaan (Fasilitas Perkemahan, Transportasi, dll);
Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya Manusia dan menjadi titik pusat kegiatan Pelatihan & Pengembangan;
Melakukan Kegiatan Penggajian untuk proyek lokasi. (Bertanggung jawab menghitung Gaji, Pajak, Lembur dan Tunjangan);
Mengkoordinasikan tugas-tugas hubungan industrial, termasuk menjalin hubungan baik dengan (Muspida, Disnakertrans, Tokoh Adat, dll);
Mengkoordinasikan tugas-tugas sosial masyarakat sesuai kepentingan perusahaan untuk pengembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat;