KABAR GEMBIRA! PPPK Berhak Dapat Dana Pensiun, Jika...

- 3 September 2023, 21:11 WIB
Ilustrasi PPPK. PPPK Akan Mendapatkan Dana Pensiun, Jika...
Ilustrasi PPPK. PPPK Akan Mendapatkan Dana Pensiun, Jika... /

PORTAL SULUT - Kesejahteraan PPPK bakal lebih terjamin nantinya. PPPK juga berkesempatan mendapatkan dana pensiunan.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan Komisi II sedang mengodok RUU ASN.

Salah satu pasal dalam RUU ASN tersebut adalah pemberian pensiunan untuk PPPK.

Baca Juga: Heboh Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022 Dilihat di daftar-sscasn2022.bkn.go.id, BKN Bilang Ini

Dalam draf final RUU ASN yang telah disepakati pemerintah dan juga Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN baik itu PNS maupun PPPK diatur dalam pasal – pasal berikut ini:

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan engakuan baik material dan atau non material

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdiri atas:

a. Penghasilan
b. Penghargaan yang bersifat motivasi
c. Tunjangan dan fasilitas
d. Jaminan sosial
e. Lingkungan kerja
f. Pengembangan diri
g. Bantuan hukum

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah