PORTAL SULUT - Kesejahteraan PPPK bakal lebih terjamin nantinya. PPPK juga berkesempatan mendapatkan dana pensiunan.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan Komisi II sedang mengodok RUU ASN.
Salah satu pasal dalam RUU ASN tersebut adalah pemberian pensiunan untuk PPPK.
Dalam draf final RUU ASN yang telah disepakati pemerintah dan juga Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN baik itu PNS maupun PPPK diatur dalam pasal – pasal berikut ini:
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan engakuan baik material dan atau non material
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdiri atas:
a. Penghasilan
b. Penghargaan yang bersifat motivasi
c. Tunjangan dan fasilitas
d. Jaminan sosial
e. Lingkungan kerja
f. Pengembangan diri
g. Bantuan hukum