Ini 54 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023

- 2 September 2023, 07:32 WIB
Ini 54 Jabatan Fungsional Yang Bisa Diisi PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023
Ini 54 Jabatan Fungsional Yang Bisa Diisi PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023 /

34. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

35. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

36. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

37. Penata Kelola Perumahan

38. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

39. Penata Laksana dan Jembatan

40. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

41. Penata Laksana Sumber Daya Air

42. Penata Penerbitan Ilmiah

43. Pengawas Kelautan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah