PORTAL SULUT – Ada 54 jabatan fungsional yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Surat Keputusan Menpan RB nomor 158 tahun 2023 tentang perubahan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
Dalam percepatan peningkatan organisasi atau percepat pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut 54 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
1. Analis Data Ilmiah
2. Analis Hukum
3. Analis Kekayaan Intelektual
4. Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi