Ini 54 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023

- 2 September 2023, 07:32 WIB
Ini 54 Jabatan Fungsional Yang Bisa Diisi PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023
Ini 54 Jabatan Fungsional Yang Bisa Diisi PPPK Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023 /

PORTAL SULUT – Ada 54 jabatan fungsional yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Surat Keputusan Menpan RB nomor 158 tahun 2023 tentang perubahan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.

Dalam percepatan peningkatan organisasi atau percepat pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: PPPK 2023: Pemprov Sumatera Utara Resmi Buka Seleksi PPPK 2023, Berikut Link Download Rincian Formasi

Berikut 54 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.

1. Analis Data Ilmiah

2. Analis Hukum

3. Analis Kekayaan Intelektual

4. Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x