PORTAL SULUT - Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini masuk triwulan 3 tahun 2023.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota, berikut ini jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.
- Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.
Jika merunut dari aturan tersebut, maka pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di bulan September 2023.
Puslapdik Kemendikbud meluruskan soal pencairan sertifikasi guru atau TPG. "Bahwa yang disebut dengan tunjangan sertifikasi itu tidak ada. Program yang benar adalah tunjangan profesi guru.
Sertifikasi adalah proses seorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sebagai salah satu persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru," jelasnya seperti dikutip dari instagram Puslapdik.