Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Mendapat tugas belajar, dan atau
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.***