Sertifikasi Guru Bakal Naik, Ini Guru yang Gagal Cair TPG Triwulan 3 Tahun 2023

- 1 September 2023, 06:25 WIB
Sertifikasi Guru Bakal Naik, Ini Guru yang Gagal Cair TPG Triwulan 3 Tahun 2023
Sertifikasi Guru Bakal Naik, Ini Guru yang Gagal Cair TPG Triwulan 3 Tahun 2023 /InfoPublik.id

Ada kabar gembira soal besaran TPG. Pemerintah berencana menaikkan besaran TPG.

Namun kenaikan TPG ini bakal terjadi pada tahun 2024 berbarengan dengan kenaikan gaji pokok ASN.

TPG adalah tunjangan profesi yang akan diberikan kepada sejumlah guru dan telah punya sertifikat pendidik sebagai penghargaan berkat profesionalitasnya.

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Pemerintah menyediakan TPG per bulannya, hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Info Loker September 2023: Samator Indo Gas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK Hingga S1

Nah, tak semua guru akan mendapatkan TPG.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023, bahwa tunjangan profesi bisa tidak dibayarkan kepada guru apabila:

1. Guru, kepala dan pengawas madrasah tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah

2. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melakukan cuti sakit lebih dari 14 hari

3. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari

4. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara

5. Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah hari/umroh dengan biaya sendiri tanpa hal cuti (cuti besar)

6. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)menggunakan biaya dari pemerintah.

Untuk guru dibawah naungan Kemdikbud mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah dan kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah