JANGAN TERLAMBAT, Pendaftaran Inpassing GBASN Kemenag Tahun 2023 Sudah Dibuka, Ini Juknisnya

- 27 Agustus 2023, 06:27 WIB
Pendaftaran Inpassing GBASN Kemenag Tahun 2023 Sudah Dibuka, Ini Juknisnya
Pendaftaran Inpassing GBASN Kemenag Tahun 2023 Sudah Dibuka, Ini Juknisnya /

PORTAL SULUT - Juknis pengajuan inpassing guru Kementerian Agama melalui SIMPATIKA telah terbit.

Para guru guru Madrasah Non ASN atau GBASN sudah bisa melakukan pendaftaran mulai Senin 8 Agustus 2023 sampai dengan 22 September 2023 secara digital melalui SIMPATIKA.

Namun ada syarat yang wajib dipenuhi para GBASN.

Baca Juga: Link Download Syarat, Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Contoh Soal Formasi Penjaga Tahanan Lulusan SMA

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi GBASN Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bahwa persyaratan Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;

4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Pemberian Kesetaraan dilakukan dengan mempertimbangkan: a) Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan; b) Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurang­ kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV); dan Sertifikat pendidik.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka 17 September 2023, Inilah Berkas yang Perlu Disiapkan, Jangan Sampai Ketinggalan

Adapun Mekanisme Pemberian Kesetaraan atau Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.

2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

a. Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan;

b. Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;

c. ljazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-1), Magister (S-2) dan/ atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan

d. Pakta Integritas. Format surat usulan dan pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.

3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/ Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan;

4. Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA;

5. Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum dalam BAB IV Keputusan ini;

6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang untuk selanjutnya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir)

7. Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan;

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK bisa Melamar CPNS di 10 Kementerian dan Lembaga Ini? Cek Selengkapnya di Sini

8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;

9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

Adapun Jadwal persyaratan usuluan Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 adalah mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 22 September 2023 secara digital melalui SIMPATIKA.

Berikut juknis lengkapnya: KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah