Apakah Kode P bisa Lulus Reformulasi PPPK Teknis 2022? Ini Penjelasan MenPANRB

- 25 Agustus 2023, 07:33 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. /Foto: Humas Setkab/Rahmat


PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengumumkan 10.520 peserta PPPK Teknis yang akan mendapatkan jatah Reformulasi PPPK Teknis tahun 2022.

Sesuai jadwal, saat ini sedang masuk tahap validasi dan verifikasi nama-nama.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Info Loker Perusahaan Tambang Batu Bara: PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

1. 11-24 Agustus 2023: Verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK Teknis untuk data THK-II dan Non ASN

2. 23-31 Agustus 2023: Pengelolaan dan penyerahan hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023

3. 1 Agustus 2023: Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023

4. 2-5 September 2023: Masa sanggah hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023

5. 2-7 September 2023: Masa jawab hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023

6. 8 September 2023: Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis pasca sanggah

7. 9 - 24 September 2023: Pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis

8. 10 - 29 September 2023: Penetapan NI PPPK Teknis.

Baca Juga: Bersiap, Ini Link Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Kemenag 2022

Nah, banyak peserta PPPK Teknis menanyakan siapa saja yang akan lolos. Apakah peserta dengan kode P bisa lolos reformulasi PPPK Teknis 2022?

Seperti diketahui, ada 5 kode pengumuman PPPK 2022.

- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya;

- Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus;

- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya;

Kode P berarti peserta yang memenuhi nilai ambang batas namun tak lolos dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka berharap bisa terakomodir lewat jalur reformulasi PPPK 2022.

Diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk Tenaga Teknis merupakan pegawai yang diperuntukkan mengisi jabatan di lingkup fungsional tenaga teknis.

Lowongan PPPK Tenaga Teknis terbuka bagi umum dan tidak sebatas untuk pegawai honorer saja.

Baca Juga: 3 Orang Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 60 Meski Sukses Buat Akun, Kok Bisa?

Calon pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, baik itu jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama.

Sementara reformulasi PPPK Teknis dikhususkan bagi peserta yang masuk kategori tenaga honorer K2 dan tenaga honorer yang telah mengabdi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini.

Dari data BKN, hingga saat ini masih ada 50.508 dan honorer non kategori berjumlah 492.820.

Pengisian jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Jika melihat dari ketentuannya, maka PPPK berstatus P bisa lolos reformulasi PPPK jika berstatus tenaga honorer K2 atau tenaga honorer yang telah mengabdi.

Itu tadi penjelasan apakah PPPK Teknis berkode P bisa lolos jalur reformulasi PPPK 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah