- Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan.
- Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja.
- Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.
- Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar. Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.
- Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja.
- Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut. Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar kartu prakerja:
Baca Juga: Bukan Lewat SSCASN, Ini Link Cek Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal