Tunjangan GBPNS Kemenag Tahun 2023 Belum Cair, Kirim Pengaduan di Sini

- 22 Agustus 2023, 14:19 WIB
Tunjangan GBPNS Kemenag Tahun 2023 Belum Cair, Kirim Pengaduan di Sini
Tunjangan GBPNS Kemenag Tahun 2023 Belum Cair, Kirim Pengaduan di Sini /Dok. InfoPublik/

PORTAL SULUT - Sejumlah guru madrasah bukan PNS atau GBPNS menanyakan pencairan tunjangan GBPNS Kemenag 2023.

"Mhn info knp GBPNS sudah di transfer 2 kali bulan juni dan juli tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan keterangan saldo tertahan mhn info bagi yg mengetahui," tulis salah satu guru di grup FB.

Lantas bagaimana solusinya?

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 yang Bisa Didaftar Sarjana Semua Jurusan dan Daftar Formasi Sepi Peminat

Seperti diketahui, Ada tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu perbulan selama 6 bulan atau Rp1,5 juta.

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.

Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x