Menurut Ning, proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.
“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru dihimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” kata Ning.***