Ada Formasi Guru TK dan PAUD di PPPK 2023, Cek Syaratnya

- 14 Agustus 2023, 20:23 WIB
Salah satu anak PAUD di Distrik Jayapura Selatan mengikuti senam P5
Salah satu anak PAUD di Distrik Jayapura Selatan mengikuti senam P5 /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023

Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Baca Juga: BERSIAP! Ini Jadwal Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 yang Masuk Reformulasi Teknis 2022

Nah, salah satu syarat guru TK dan PAUD bisa mendaftar adalah mereka yang telah lebih dulu terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Mengutip laman Dapodik, para guru hononer dapat mengecek statusnya di Dashboard GTK Kemdikbud Seluruh Indonesia.

Dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), akan menampilkan data agregat total data GTK yang bersumber dari DAPODIK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah