PPPK Guru 2023 Dibuka Bulan September, Ini Persyaratannya

- 30 Juli 2023, 20:44 WIB
PPPK Guru 2023 Dibuka Bulan September, Ini Persyaratannya
PPPK Guru 2023 Dibuka Bulan September, Ini Persyaratannya /Screenshot /

PORTAL SULUT - Seleksi PPPK Guru 2023 segera dibuka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan, penyerahan daftar formasi rekrutmen CPNS 2023 akan dilaksanakan pada awal Agustus ke seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Sehingga kita harapkan tahapan seleksi sudah mulai berjalan pada sekitar September 2023," kata Menpan RB, Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: Sudah 14.341 NI PPPK Kemenag 2022 Ditetapkan, Yuk Intip Gaji Terbaru, Ada Kenaikan Lho

Adapun pada rekrutmen CPNS 2023 ini, diusulkan membuka total kuota 1 juta orang, dengan 80 persen akan diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 20 persen untuk fresh graduate atau lulusan baru.

"Total ada sekitar 1 juta formasi CPNS dan PPPK pada tahun ini," katanya.

Sebelumnya Azwar mengungkapkan, kebutuhan formasi CPNS tahun 2023 sebenarnya sebanyak 1.030.751. Sebanyak 15.858 untuk CPNS dosen, 18.595 CPNS tenaga teknis, 6.742 kuota untuk PPPK dosen, dan posisi PPPK tenaga guru 12 ribu.

Sementara untuk tenaga daerah, kuota PPPK guru 580.202, PPPK tenaga kesehatan 326.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35 ribu. Adapun jumlah alokasi PNS sekolah kedinasan ada 6.259, sehingga totalnya 1.030.751.

Mengutip dari PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, berikut persyaratan bisa ikut seleksi PPPK Guru:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x