"Lamanya bervariasi dari tujuh bulan hingga setahun," ujar Benny.
BP2MI kemudian meminta keterangan para calon ABK itu dan selanjutnya membawa ke tempat penampungan milik BP2MI di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan para calon ABK itu, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban dan kepastian pemberangkatan.
Baca Juga: Oknum Marbot Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bocah Mengaji
"Jika mau lanjut mengikuti aturan perusahaan, silakan bertahan. Kalo tidak, silakan keluar," kata Benny mengutip keterangan para calon ABK tersebut.
Namun usai pertemuan, para calon ABK itu malah diusir tanpa penjelasan dari tempat penampungan mereka di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara
Berikut Videonya :
"Kami selamatkan mereka atas nama negara ke Ciracas, tempat penampungan milik kantor BP2MI. Kami amankan atas nama negara dan proses hukum kita akan tetap jalan," ujar Benny.***