Oknum Marbot Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bocah Mengaji

- 26 Agustus 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur /Pexels/

PORTAL SULUT – FN Lelaki berusia 54 tahun diamankan polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Diketahui pelaku merupakan seorang oknum marbot yang melakukan tindakan pelecehan seksual saat korban belajar mengaji.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebut pencabulan tersebut terjadi di Masjid Al-Hidayah, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tak Semua UMKM dapat Rp2,4 Juta. Ini Kriterianya

"Saat itu, pelaku yang juga guru mengaji sedang mengajar tiga korban muridnya berinisial RNR yang berusia 10 tahun, FA yang berusia 9 tahun, dan SS yang berusia 9 tahun," ujarnya pada Selasa 25 Agustus 2020, dikutip Portal Sulut dari PMJ News.

"Saat sedang mengajar, tangan FS tiba-tiba menjelajahi bagian dada dan masuk ke dalam celana korban," tambahnya.

FS melakukan aksinya pada Minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Mengenang Ustadz Insan Mokoginta, Kamis Malam Gelar Doa Bersama

Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jaktim dengan laporan 1479/VIII/Res.Jt, tanggal 20 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x