Baca Juga: Apakah Sekolah Bisa Menahan Sebagian Dana PIP 2023? Ini Kata Kemendikbud
Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.
Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.
PENA menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.
Beberapa kriteria penerima manfaat PENA yakni penerima bansos aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA, diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021, serta memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha.
Dikutip dari Antara, klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.
Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak. Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan.
Lantas bagaimana mendapatkan bantuan ini? Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menanyakan di Dinas Sosial setempat.***