Apakah Sekolah Bisa Menahan Sebagian Dana PIP 2023? Ini Kata Kemendikbud

- 24 Juli 2023, 11:58 WIB
IApakah Boleh Sekolah Menahan Sebagian Dana PIP 2023? Ini Kata Kemendikbud
IApakah Boleh Sekolah Menahan Sebagian Dana PIP 2023? Ini Kata Kemendikbud /Rika Widiastuti/Seputarlampung

PORTAL SULUT - Kemendikbud memberi batas aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Juli 2023.

Masih ada beberapa hari, diharapkan penerima segera melakukan aktivasi rekening.

Lantas apakah harus menunggu pemberitahuan dari sekolah jika ingin melakukan aktivasi rekening?

Baca Juga: Kota Terbesar di Indonesia Berdasarkan Luas Wilayah, Ada dari Kalimantan, Papua Hingga Sumatera

"Gimana akitivasi kalau tidak ada surat pemberitahuan dari sekolah," tanya salah satu nitizen di instagram @sobatpip.

Kemdikbud pun memberi jawaban agar segera berkoordinasi dengan sekolah. "Silahkan minta ke sekolah. Sekolah yang aktif. Harusnya tidak perlu informsai dari dinas terlebih dahulu,' kata Kemendikbud.

Sebelum melakukan aktifasi rekening, masyarakat diminta untuk mengecek nama penerima PIP Kemendikbud 2023.

Jika lolos, segera lakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar di bank BRI (untuk jenjang SD dan SMP) atau di bank BNI (untuk siswa SMA dan SMK).

Setelah aktivasi rekening, PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta akan cair ke rekening SimPel dan bisa dicairkan melalui bank atau ATM.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x