Cek di Sini Daftar PPPK Kemenag 2022 yang Masuk Daftar BTS, Ini Cara Ceknya

- 22 Juli 2023, 22:42 WIB
Progres penetapan NI PPPK Kemenag 2022
Progres penetapan NI PPPK Kemenag 2022 /


PORTAL SULUT - Ada kabar gembira buat para peserta PPPK Kemenag 2022. Progres penetapan NI PPPK Kemenag 2022 mulai terlihat.

Tahapan saat ini masuk verifikasi DRH oleh BKN.

Imbasnya sejumlah peserta masuk dalam daftar BTS. Apa itu BTS?

Baca Juga: Gebrakan Pertama, Menkominfo Budi Arie Berantas Konten Judi Online

Lantas apa arti dari kode BTS, TMS dan ACC?

Ada 3 kode dokumen DRH PPPK Kemenag 2022 saat diverifikasi BKN, yakni BTS, ACC dan TMS.

BTS : Dokumen usulan dalam perbaikan dikembangkan instansi

TMS : Dokumen usulan yang tidak memenuhi syarat

ACC : Dokumen usulan memenuhi syarat

Lantas bagaimana jika status BTS atau TMS?

Apa yang menyebabkan peserta masuk BTS?

Banyak sebab peserta PPPK masuk dalam kelompok berkas BTS, diantaranya:

- Tanda bintang wajib ditulis tangan tidak diisi

- Ijazah tidak terbaca

- Foto tidak terbaca

- DRH tidak terbaca

- SKCK tidak ada

- Surat pernyataan belum diupload

- Tidak ada Ijazah penyetaraan, dll

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Ditutup, Jika Belum Lolos, Simak Langkah yang Bisa Diambil

Lantas jika masuk dalam daftar BTS apa yang harus dilakukan?

BKN dalam akun instagramnya menyebut jika peserta masuk BTS wajib untuk segera melengkap berkas yang diminta.

"Apabila BTSnya terkait data, instansi dapat memperbaikinya secara langsung (Menghubungi peserta jika memang perlu konfirmasi). Namun jika karena dokumen (harus ada yang dilengkapi oleh peserta), instansi akan menghubungi peserta," tulis BKN.

Lantas bagaimana cara mengetahui siapa-siapa yang masuk dalam daftar BTS?

Panitia melalui Kanwil akan menghubungi peserta jika masuk dalam daftar BTS. Jika tidak maka dipastikan berkas anda aman dan masuk dalam tahapan penetapan NI PPPK.

Hingga Senin 17 Juli 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis progres penyelesaian NI PPPK 2022.

Hasilnya, untuk PPPK Guru, dari formasi 319.029, yang lulus 250.432, sudah isi DRH 248.550 dan yang mendapatkan NIP 223.244.

Sementara untuk PPPK Tenaga kesehatan, dari formasi 88.378, yang lulus 69.455, sudah isi DRH 69.083 dan yang mendapatkan NIP 68.795.

Terakhir untuk PPPK Teknis, dari formasi 110.434, yang lulus 51.598, sudah isi DRH 51.103 dan yang mendapatkan NIP baru 9.461.

Untuk PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2022, dari formasi 49.549 belum ada satupun usulan masuk maupun penetapan NI atau SK.

PPPK wajib tahu, tahapan selanjutnya setelah pengumuman pasca sanggah adalah pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI PPPK selama 20 hari.

Setelah itu baru usul penetapan NI PPPK selama 1 bulan. Setelah NI PPPK ditetapkan, baru SK akan diproses, terhitung 30 hari setelah penetapan NI PPPK.

Yang perlu juga diketahui, jika merujuk pada penerimaan CPNS, sebelum ditetapkan menjadi PNS, mereka yang dinyatakan lulus seleksi harus melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

CPNS sendiri merupakan sebutan untuk mereka yang sudah lolos seleksi CPNS hingga tahap akhir yang sudah menyelesaikan pemberkasan untuk bisa diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Lowongan Kerja Sabtu 22 Juli 2023, Loker PT Eektronik Indonesia untuk Lulusan SMA dan SMK

Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT. SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.

Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang lamanya berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.

CPNS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS, seperti mengikuti pelatihan dasar ASN yang biasa dikenal dengan Prajabatan (Prajab).

Lalu kapan CPNS menerima gaji pertama?

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS sudah menerima gaji. Namun, besaran gaji yang diberikan baru 80 persen dari besaran gaji PNS.

Besaran penetapan gaji CPNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan.

Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit di mana CPNS mulai bekerja atau ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan.

SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:

1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.

Baca Juga: Kategori A Tak dapat Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 WAJIB LAKUKAN INI Kata Kemendikbud

2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.

3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.

Nah itu tadi proses panjang penetapan NI ASN hingga mendapatkan SK. Aturan PPPK juga tak jauh beda dengan CPNS.

Jika melihat proses diatas, Karena batas akhir pengisian DRH tanggal 22 Juni 2023, maka diprediksi PPPK Kemenag 2022 akan mendapatkan SK paling cepat tanggal 22 Juli 2023 dan akan mendapatkan SK paling cepat 23 Agustus 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah