PORTAL SULUT - Hingga pertengahan bulan Juli ini, sudah banyak daerah yang bisa mencairkan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023.
Daerah mana saja? cek di sini
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi.
Baca Juga: Apakah Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 Harus Bawa Laptop?
Mendikbud menjelaskan alokasi anggaran Kemdikbud pada 2023 mencapai Rp80,22 triliun.
Yang membuat gembira komponen terbesarnya adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun. Sedangkan pendanaan wajib yang dimaksud meliputi berbagai macam tunjangan serta bantuan.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan, tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6.000.000 sekali menerima.
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.
Sebelum mencairkan sertifikasi triwulan 2, para guru diminta untuk melakukan pemberkasan.