Intip Gaji PPPK Paruh Waktu dan Gaji PPPK Terbaru, Mulai Berlaku Tahun 2024

- 17 Juli 2023, 13:12 WIB
Intip Gaji PPPK Paruh Waktu dan Gaji PPPK Terbaru, Mulai Berlaku Tahun 2024
Intip Gaji PPPK Paruh Waktu dan Gaji PPPK Terbaru, Mulai Berlaku Tahun 2024 /Instagram/@gocpns2021/


PORTAL SULUT - Berikut ini perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Full Time di tahun 2024.

Tenaga honorer mulai dihapus bulan November 2023 nanti. Sebagai gantinya mereka akan masuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun tak semua tenaga honorer yang akan mengisi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: CEK REKENING SENIN 17 JULI 2023, 49 Daerah Ini Sudah Cair Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023

Ini sesuai bunyi Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada hal menarik dalam RUU ASN tersebut. Kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x