PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kontrak PPPK Kini bukan 1 tahun atau 5 tahun namun dikontrak hingga masa pensiun.
Kabar gembira ini diungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam akun instagramnya.
"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K,kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru pppk smp Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Smg terrealisasi ya Bpk Ibu Guru," tulis Nunuk Suryani.
Sebelumnya Kemedikbud menyurat kepada KemenPAN soal kontrak PPPK.
"Sehubungan dengan ketentuan masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK yang berulang. Bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpan jang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut hukum. Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisiensikan proses rekrutmen guru ASN PPPK," bunyi surat Kemendikbud ke MenPAN tertanggal 4 Juli 2023.
Surat inipun ditanggapi oleh MenPAN. MenPAN setuju dengan usulan ini.
Perpanjangan kontrak PPPK guru yang dibahas dalam surat dengan nomor B/384/SM.02.03/2023.