Beberapa daerah sudah meminta guru melengkapi persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi guru.
Adapun berkas yang wajib disiapkan adalah:
1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.
2. SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.
Baca Juga: Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Dibuka, Ini Rincian Formasi PPPK 2023 se Provinsi Kalimantan Selatan
3. Daftar presentasi bulan April, Mei, Juni 2023 yang diunduh dari aplikasi DHGTK.
4. FC penilaian kinerja guru dengan nilai baik. Serta sejumlah persyaratan lainnya.
Bagaimana cara cek cek pencairan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru/ TPG?
Berikut ulasannya:
1. Buka alamat website resminya di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/