Apakah Semua Guru dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 dan THR Tahun 2023? Ini Penjelasan Menteri Keuangan

- 12 Juli 2023, 07:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara


PORTAL SULUT - Masih banyak pertanyaan dari sejumlah guru tentang pencairan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi yang diberikan berbarengan dengan THR dan gaji 13 tahun 2023.

"Kabar 50 persen gaji untuk Sulut," tanya salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi Guru 2023.

Baca Juga: Jadi PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer Bakal Dites? Ini Kategori, Jam Kerja dan Gajinya

"Benarkah 50 persen serti dan 50 persen gaji 13 itu ada, mohon informasi jelasnya bagaimana," tulis guru lainnya.

"Bagaimana kabar 50 persen gaji 13 dan 14 Provinsi Gorontalo belum masuk," tulis guru lainnya.

Banyak guru mengomentari soal kabar tersebut. Ada yang sudah cair, namun banyak yang belum.

Lantas seperti apa kejelasan kabar tersebut? simak di sini.

Tahun 2023 ini, Pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.

Baca Juga: Operasi Patuh Samrat 2023 Dimulai, Catat 14 Pelanggaran dan Dendanya

"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Diketahui bahwa THR dan gaji-13 juknis barunya sudah dirilis, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP tersebut mengatur perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023, terdiri dari:

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Operasi Patuh Agung 2023 Dimulai, Catat 14 Pelanggaran dan Dendanya

THR dan gaji-13 gaji ke-13 yang sumber alokasi anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disalurkan pemerintah kepada PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau umum, dan

- tambahan penghasilan, maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi Pemda dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.

THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga disampaikan dalam PP tersebut.

Disampaikan bahwa tunjangan profesi guru 50 persen atau tunjangan profesi dosen 50 persen yang diterima dalam setiap bulan akan diberikan bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN, dan tidak menerima Tukin.

Sementara guru yang gaji pokoknya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mendapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diterima dalam setiap bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan tunjangan hari raya (THR) pada 2023.

"Kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah