2. Seleksi Administrasi
Dalam seleksi administrasi nanti akan ada 3 pengkategorian, yaitu Ajuan Berkas Disetujui, Ajuan Berkas Perlu Perbaikan, dan Ajuan Berkas Ditolak Permanen. Yang masing masing pengkategorian ini harus dipahami oleh pendaftar.
3. Verifikasi dan Validasi
Tahapan verifikasi dan validasi peserta yang nantinya akan dilanjutkan ke seleksi akademik.
4. Seleksi Akademik
Untuk seleksi akademik ini wajib diikuti baik bagi peserta sasaran kategori A maupun peserta kategori B. Sehingga tahapan ini harus dilalui semua peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Biasanya disebut juga dengan pretest PPG.
Baca Juga: Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Naik, Bagaimana PPPK? Diumumkan 16 Agustus 2023, Ini Rinciannya
5. Pengumuman Hasil Seleksi Akademik
Bagi peserta yang lulus akan diumumkan di tahap ini.
6. Ploting ke LPTK