Tenaga Honorer Diganti PPPK Part Time, Berapa Gajinya? Naik atau Turun? Cek di Sini

- 8 Juli 2023, 06:04 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Syarifahbrit/Freepik


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan mulai November 2023 akan menghapus tenaga honorer. Ini sesuai UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018 yakni tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, Jumat 7 Juli 2023.

Baca Juga: Didesak Segera Umumkan Reformulasi PPPK Teknis! Ini Instansi Pemilik Formasi Kosong, Terbesar PPPK Kemenag

Nah sebagai gantinya, pemerintah mewacanakan PPPK Paruh Waktu atau PPPK part time. Apa artinya?

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya berjanji penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan juga tidak penurunan pendapatan.

Baca Juga: LOKER di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk 4 Orang, Gaji Besar

Lantas jika tenaga honorer diganti PPPK Paruh Waktu, berapa gaji mereka?

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.

DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.

Sedangkan besaran gaji tenaga honorer di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:

ACEH - Rp4.020.000

SUMATRA UTARA - Rp3.247.000

RIAU - Rp3.741.000

KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000

Baca Juga: Lowongan Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Lulusan SMA Sederajat, Ini Link Daftarnya

JAMBI - Rp3.389.000

SUMATRA BARAT - Rp3.211.000

SUMATRA SELATAN - Rp3.931.000

LAMPUNG - Rp3.039.000

BENGKULU - Rp2.849.000

BANGKA BELITUNG - Rp4.200.000

BANTEN - Rp3.175.000

JAWA BARAT - Rp3.777.000

D.K.I. JAKARTA - Rp5.615.000

JAWA TENGAH - Rp2.280.000

D.I. YOGYAKARTA - Rp2.425.000

JAWA TIMUR - Rp4.135.000

BALI - Rp3.217.000

NUSA TENGGARA BARAT - Rp2.826.000

NUSA TENGGARA TIMUR - Rp2.531.000

KALIMANTAN BARAT - Rp3.117.000

KALIMANTAN TENGAH - Rp3.731.000

KALIMANTAN SELATAN - Rp3.753.000

KALIMANTAN TIMUR - Rp3.867.000

KALIMANTAN UTARA - Rp4.191.000

SULAWESI UTARA - Rp4.239.000

GORONTALO - Rp3.654.000

SULAWESI BARAT - Rp3.443.000

Baca Juga: TERBUKA UNTUK UMUM, Lowongan Kerja RSUD Sanjiwani, Dibutuhkan 81 Orang

SULAWESI SELATAN - Rp4.038.000

SULAWESI TENGAH - Rp3.044.000

SULAWESI TENGGARA - Rp3.487.000

MALUKU - Rp3.330.000

MALUKU UTARA - Rp3.627.000

PAPUA - Rp4.604.000

PAPUA BARAT - Rp4.124.000

PAPUA BARAT DAYA - Rp4.124.000

PAPUA TENGAH - Rp4.604.000

PAPUA SELATAN - Rp4.604.000

PAPUA PEGUNUNGAN - Rp4.604.000

Namun, perhitungan gaji yang disebutkan di atas hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk uang lembur.

Untuk satpam dan supir, ditetapkan uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan untuk uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah