SELAMAT YA! Berikut Ini PPPK 2022 yang akan Terima Gaji Pertama di Agustus 2023, Ini Rinciannya

- 4 Juli 2023, 07:16 WIB
SELAMAT YA! Berikut Ini PPPK 2022 yang akan Terima Gaji Pertama di Bulan Agustus 2023, Ini Nominalnya/Indonesiabaik
SELAMAT YA! Berikut Ini PPPK 2022 yang akan Terima Gaji Pertama di Bulan Agustus 2023, Ini Nominalnya/Indonesiabaik /

Untuk itu bagi ASN PPPK yang sudah mulai bekerja per tanggal 1 bulan berkenaan, maka gajinya akan diberikan di bulan itu juga.

Tetapi jika ASN PPPK tersebut mulai aktif bekerja lewat dari tanggal 1 bulan berkenaan maka gajinya akan diberikan di bulan berikutnya, bersama dengan gajinya di bulan tersebut.

Untuk itu perlu dipahami bahwa 17 ribu calon guru PPPK 2022 yang usul Nomor Induk PPPK-nya telah disetujui oleh BKN akan menerima gaji dan tunjangan pada bulan kedua mereka bekerja, karena dia melaksanakan kerja tidak di tanggal pertama ia bekerja. Selain itu pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK tentunya harus disertai dengan bukti berupa surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bagi pegawai yang bersangkutan.

Lantas berapa nominalnya?

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah